Mataram, FHISIP Unram – Muhammad Ali berhasil meraih gelar doktor setelah mempertahankan disertasinya yang berjudul “Kewenangan Notaris Dalam Pembuatan Akta Autentik Secara Elektronik Menurut Hukum Positif Indonesia”, dalam ujian terbuka di Aula Prof Zainal Asikin, pada hari Rabu, 17/9/2025.
Ujian terbuka Muhammad Ali menghadirkan dewan penguji yang terdiri dari penguji internal dan 1 penguji eksternal yang berasal dari Fakultas Hukum Universitas Airlangga, yaitu Prof. Dr. Agus Yudha Hernoko, S.H.,M.H., yang merupakan guru besar di bidang hukum perdata, khususnya hukum kontrak.
Dalam sambutannya, Dr. Lalu Wira Pria Suhartana, S.H.,M.H menyatakan bahwa dokumen tertulis banyak mengalami perubahan di era disrupsi, sehingga menarik untuk dikaji dari berbagai aspek.
Muhammad Ali memaparkan bahwa terdapat kekaburan norma dalam pengaturan kewenangan notaris dalam pembuatan akta autentik secara elektronik dalam Undang-Undang Jabatan Notaris.
“Notaris berwenang membuat akta autentik secara elektronik menurut hukum positif Indonesia, baik ambtelijke akten” atau “partij akten”. Kewenangan tersebut diperoleh langsung dari Undang-undang jabatan notaris yang mana Pasal 15 Ayat (3) UUJUN menyatakan Notaris memiliki kewenangan lain yang diatur dalam perundang-undangan lain, yang mencakup penerapan cyber notary (sertifikasi transaksi elektronik), akta ikrar wakaf, dan akta hipotik pesawat terbang. Klausul kewenangan lain yang dimaksud adalah kewenangan menggunakan elektronik untuk membuat akta autentik, selama dipergunakan dengan akuntabel, penuh kejujuran, tanggung jawab dan penuh integritas. Kewenangan dengan menggunakan elektronik dapat dipertanggung jawabkan secara hukum, karena akta tersebut sah sebagai bukti autentik berdasarkan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang tentan Informasi dan Transaksi Elektronik.” Jelasnya.
Lebih jauh Muhammad Ali merekomendasikan untuk memperkuat dasar hukum kewenangan notaris dalam pembuatan akta autentik secara elektronik, dengan formulasi norma yang secara eksplisit mengakomodasi bentuk elektronik/digital sebagai manifestasi sah dari akta autentik.