Mataram, FHISIP Unram – Program Studi Doktor Ilmu Hukum (PSDIH FHISIP Unram) menyelenggarakan sidang terbuka promosi doktor dengan promovendus Lalu Anton Hariawan di Aula Prof Dr. Zainal Asikin Lantai 3 Gedung A Fakultas Hukum Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Universitas Mataram, Kamis (03/09/2025).
Lalu Anton Hariawan berhasil mempertahankan disertasinya yang berjudul “Perlindungan Hukum Bagi Para Pihak Dalam Perjanjian Kerjasama Pendirian Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing (PT. PMA) Di Indonesia” di hadapan Promotor, Co-Promotor dan dewan penguji dengan salah satu penguji eksternal Prof. Dr. Adi Sulistiyono, S.H.,M.H dari Universitas Negeri Surakarta.
Keberhasilan Lalu Anton Hariawan menyelesaikan disertasinya, mencatatkan namanya sebagai Doktor ke 87 yang telah berhasil lulus di Program Studi Doktor Ilmu Hukum FHISIP Unram.

Dr. Lalu Wira Pria Suhartana, S.H.,M.H selaku pimpinan sidang mengucapkan selamat kepada Lalu Anton Hariawan yang berhasil menyelesaikan studinya, semoga gelar dan ilmu yang diraih bermanfaat bagi diri sendiri, keluarga, dan instansi tempatnya bekerja.
Lalu Anton Hariawan menjelaskan perlu adanya konsistensi peraturan turunan serta UU khusus terkait Perjanjian Kerjasama Pendirian Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing. Hal ini penting untuk menjaga hak eksklusif warga negara Indonesia atas tanah, sambil tetap menciptakan iklim kondusif bagi investasi asing melalui mekanisme HGU dan HGB. Dengan adanya regulasi yang konsisten dan pedoman yang jelas, para hakim memiliki dasar yang kuat untuk menegakkan kepastian hukum, khususnya dalam penyelesaian sengketa melalui litigasi, untuk itu Notaris harus menerapkan asas kehati-hatian dalam menyusun akta PT PMA, termasuk klausul terkait status aset dan jangka waktu perjanjian, untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan bagi semua pihak.
“Untuk memberikan kepastian, kemanfaatan dan keadilan dalam Model kerja sama pendirian PT PMA Pasal 5 ayat (3) huruf c UUPM perlu direkonstruksi yakni frasa “melakukan cara lain” dirumuskan tegas dan limitatif, yakni “dapat dilakukan melalui akta notaris dalam bentuk pendirian perseroan terbatas berdasarkan kesepakatan para pihak (business to business) sepanjang memenuhi syarat sah perjanjian dan dengan itikad baik, dan/atau melalui kerja sama dengan Pemerintah atau Badan Usaha Milik Negara (government to business) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku” Ujar Dr. Lalu Anton Hariawan.