Mataram, FHISIP Unram – Indra Kurniawan kini resmi menyandang gelar doktor dari Program S3 Doktor Ilmu Hukum FHISIP Unram setelah menyelesaikan disertasinya yang berjudul “Politik Hukum Kewenangan PPNS Dalam Penanganan Tindak Pidana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Indonesia”. Di tengah kesibukannya sebagai PNS di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Nusa Barat, Indra membuktikan bahwa Ia mampu lulus program studi doktoral.
Disertasi ini diuji secara terbuka di Aula Prof Zainal Asikin pada hari Selasa, 26 Agustus 2025 dengan menghadirkan Prof. Dr. Abdul Rachmad Budiono, S.H., M.H dari Universitas Brawijaya selaku penguji eksternal. Hadir pula penguji internal yang berasal dari Unram, yakni Dr. Lalu Wira Pria Suhartana, S.H.,M.H selaku Ketua Majelis, Prof Dr. H. L Husni, S.H., M.Hum., selaku promotor, Prof. Dr Amirudin, S.H.,M.Hum., selaku ko-promotor I, Dr. Any Suryani Hamzah, S.H., M.Hum., selaku ko-promotor II, serta Prof. Dr. Kurniawan, S.H., M.Hum., Prof. Dr. Hj. Rodliyah, S.H., M.H., Dr. Ufran, S.H., M.H., serta Dr. Muhaimin, S.H., M.Hum., sebagai tim penguji.
Dr. Lalu Wira Pria Suhartana, S.H.,M.H selaku Dekan FHISIP Unram memberikan apresiasi terhadap Dr. Indra Kurniawan, S.H., M.M.Inov., dan berharap agar ilmu yang diperoleh dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan.
Dalam presentasinya, Indra memaparkan bahwa peralihan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja menjadi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentan Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan membawa dampak yang signifikan.
“Dalam Undang-Undang tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja, jaminan social dipahami sebagai hak yang melekat pada pekerja dalam relasi kerja, namun Undang-Undang tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial mengubah orientasi tersebut dengan memposisikan jaminan social sebagai hak universal setiap warga negara. Artinya pelaksanaan penegakan hukum tidak lagi berdasarkan hukum perikatan privat, melainkan sebagai ekspresi kewajiban negara dalam mewujudkan keadilan distributive dan kesejahteraan kolektif. Perubahan ini seharusnya dibarengi dengan wewenang reposisi PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) di bidang tersebut” Ungkapnya.
Lebih jauh, Indra merekomendasikan bahwa diperlukan perubahan konsep terhadap perluasan kewenangan progresif bagi PPNS dalam menangani tindak pidana di bidang jaminan social ketenagakerjaan melalui pendekatan pencegahan (preventif-edukatif) yang terintegrasi dengan penindakan (represif).