Mataram, FHISIP Unram – Vidi Partisan Yuris Gaman Jaya berhasil meraih gelar doktor ke-84 dari FHISIP Unram setelah mempertahankan disertasinya yang berjudul “Pengaturan Prinsip Good Corporate Governance (GCG) Untuk Mewujudkan Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Yang Sehat” saat sidang terbuka. Sidang diadakan di Aula Prof Zainal Asikin Gedung FHISIP Unram pada hari Selasa, 5 Agustus 2025 dengan penguji eksternal dari Universitas Airlangga, yaitu Prof. Dr. Agus Yudha Hernoko, SH, MH, guru besar dalam bidang Hukum Kontrak.
Dekan FHISIP Unram mengapresiasi keberhasilan Vidi, mengingat Vidi juga memiliki tugas rutin sebagai pejabat struktural di Dinas Lingkungan Hidup Kota Mataram, namun tetap semangat menyelesaikan studi doktoralnya.
Vidi memaparkan bahwa latar belakang tercetusnya penelitian ini adalah karena adanya ketidakseimbangan antara etika bisnis dan manfaat social, inkonsistensi penerapan prinsip GCG di tiap daerah, ketidakpastian penerapan prinsip GCG, serta penerapan gcg yang opsional menurunkan kepercayaan masyarakat, dan menimbulkan kerugian keuangan daerah.
“Prinsip-prinsip GCG di Indonesia tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan, seperti UU Perseroan Terbatas, UU Badan Usaha Milik Negara, UU Pasar Modal, UU Otoritas Jasa Keuangan, dan UU Pemerintahan Daerah. Namun, pengaturan ini belum terintegrasi, sehingga menimbulkan ambiguitas dalam implementasinya di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).” Ungkap Kepala Bidang Persampahan Dinas Lingkungan Hidup Kota Mataram tersebut.
Oleh karena itu, Vidi memberikan solusi terhadap permasalahan tersebut berupa rekomendasi.
“Ada 4 rekomendasi yang diberikan disertasi ini, yaitu normativisasi pengelolaan BUMD yang menyeimbangkan kepentingan pemegang saham dan pemangku kepentingan, adanya penjelasan dalam regulasi mengenai kedudukan hukum BUMD, agar tidak bersifat opsional serta agar BUMD dapat berfungsi mandiri dan profesional sesuai prinsip GCG, Penerapan model merit system dalam seleksi pengurus BUMD, serta itu diterapkannya model sunset clause berbasis evaluasi kinerja selama 10 tahun bagi BUMD yang tidak berkontribusi terhadap daerah. Nantinya model pengaturan sebagai dasar pembentukan BUMD dapat dituangkan dalam sebuah Peraturan Daerah.” Jelas Vidi.