Mataram, FHISIP Unram – Program Studi Doktor Ilmu Hukum (PSDIH FHISIP Unram) menyelenggarakan sidang terbuka promosi doktor dengan promovendus Suarjana di Aula Prof Dr.Zainal Asikin Lantai 3 Gedung A Fakultas Hukum Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Universitas Mataram, Kamis (04/08/2025).
Suarjana berhasil mempertahankan disertasinya yang berjudul “Hakikat Pengaturan Praktik Keperawatan Dan Implikasinya Terhadap Praktik Keperawatan
Dalam Hukum Positif Di Indonesia” di hadapan Promotor, Co-Promotor dan dewan penguji dengan salah satu penguji eksternal Prof. Dr. Agus Yudha Hernoko, S.H.,M.H dari Universitas Airlangga.
Keberhasilan Suarjana menyelesaikan disertasinya, mencatatkan namanya sebagai Doktor ke 81 yang telah berhasil lulus di Program Studi Doktor Ilmu Hukum FHISIP Unram.
Dr. Lalu Wira Pria Suhartana, S.H.,M.H selaku pimpinan sidang mengucapkan selamat kepada Suarjana yang berhasil menyelesaikan studinya, semoga gelar dan ilmu yang diraih bermanfaat bagi diri sendiri, keluarga, dan pengembangan keilmuan untuk kemajuan masyarakat.
Suarjana menjelaskan Pelayanan kesehatan yang baik dan berkualitas merupakan salah satu bagian dari tujuan pembangunan nasional dan merupakan pula salah satu hak asasi manusia yang harus diperhatikan dan diperoleh bagi setiap di Indonesia secara sama tanpa ada pengecualian. Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dalam konsiderans pada huruf a dinyatakan bahwa “Negara menjamin hak setiap warga negara untuk mewujudkan kehidupan yang baik, sehat serta sejahtera lahir dan batin demi tercapainya tujuan nasional dalam melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah indonesia untuk memajukan kesejahteraan umum sebagaimana di amanatkan dalam UUD 1945”
“Hakikat pengaturan keperawatan ditujukan kepada perawat, masyarakat, dan steakholder untuk mendapatkan keadilan hukum, kepastian hukum dan kemanfaatan, Perbandingan pengaturan praktik keperawatan di Indonesia dengan Negara lain ditemukan persamaan dalam kewenangan perawat, pelimpahan wewenang tindakan medis kepada perawat yang dilakukan secara delegasi dan mandate tindakan medis. Praktik keperawatan di Indonesia saat ini diatur dalam UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan pelimpahan wewenang tindakan medis diatur pada pasal 290, yang pelimpahan wewenang dilakukan secara delegatif dan mandate tindakan medis, dan dalam PP Nomor 28 tahun 2024 pasal 745” Ujar Dr. Suarjana







