Mataram, FHISIP Unram – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan untuk sebagian terhadap uji materi yang diajukan oleh Yusron Ashalirrohman (Pemohon I), Roby Nurdiansyah (Pemohon II), Yudi Pratama Putra (Pemohon III), dan Muhammad Khairi Muslimin (Pemohon IV) melalui Putusan Nomor 104/PUU-XXIII/2025. Yusron merupakan mahasiswa fresh graduate FHISIP Unram yang baru saja menamatkan studinya, sedangkan Roby masih terhitung sebagai mahasiswa FHISIP Unram. Selanjutnya Yudi dan Khairi adalah alumni FHISIP Unram Tahun 2024 yang kini bekerja sebagai paralegal. Keempatnya mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi untuk menguji Pasal 139 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan Pasal 140 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU 1/2015).
Dekan dan civitas akademika FHISIP Unram mengapresiasi hal ini. Menurut Dr. Lalu Wira Pria Suhartana, S.H.,M.H selaku Dekan FHISIP Unram, hal ini merupakan refleksi pembelajaran di luar kelas.
“Mereka berkontribusi nyata dalam pembaruan hukum di Indonesia. Keberhasilan ini membuktikan bahwa pembelajaran dan diskusi interaktif yang terjadi selama proses perkuliahan dapat mengembangkan kemampuan berpikir kritis, sehingga mereka memiliki kemampuan berargumen dengan baik saat meyakinkan hakim.” Ujar Dekan FHISIP Unram.
Sidang pendahuluan berlangsung secara offline (luring) di Lantai 4 Gedung 2 Mahkamah Konstitusi pada Kamis, 10 Juli 2025 lalu yang dihadiri oleh oleh Pemohon I dan Pemohon II. Sedangkan Pemohon III dan Pemohon IV hadir secara online melalui Zoom (daring).
Berdasarkan pertimbangan yang dibacakan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur, MK berpandangan bahwa terdapat perbedaan peran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) yang diatur dalam Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dengan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) dalam menangani pelanggaran administrasi pemilu dan pilkada. Akibatnya, Bawaslu kewenangan untuk mengeluarkan putusan pelanggaran administrasi pada pemilu, sedangkan dalam pilkada, Bawaslu hanya dapat memberikan rekomendasi untuk dikaji terlebih dahulu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sehingga penentuan dikabulkan atau tidaknya rekomendasi pelanggaran administrasi pada saat pilkada bergantung pada KPU. Untuk itu MK mengabulkan permohonan untuk sebagian sebagai upaya harmonisasi norma.
“Upaya penyelarasan tidak hanya mencegah dualisme pengaturan yang berpotensi tumpang tindih, tetapi juga memberikan jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil dan setara bagi seluruh warga negara dalam menggunakan hak politiknya terutama dalam mewujudkan asas pemilu dalam Pasal 22E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945,” urai Ridwan.
Dalam Amar Putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo, Mahkamah mengabulkan permohonan untuk sebagian dan menyatakan kata “rekomendasi” pada Pasal 139 UU No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi UU Pilkada bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “putusan”. Artinya, rekomendasi yang dikeluarkan oleh Bawaslu terkait hasil pengawasan pemilu maupun pilkada merupakan keputusan yang bersifat mengikat tanpa memerlukan kajian dari KPU.







