Mataram, 7 Juli 2024 – Sebuah forum diskusi yang diinisiasi oleh Metajuridika, dilaksanakan di Fakultas Hukum, Ilmu Sosial, dan Ilmu Politik Universitas Mataram, telah berhasil menyelenggarakan seri debat yang membedah salah satu pertanyaan fundamental dalam filsafat hukum: “Benarkah Ilmu Hukum Sui Generis?” Acara yang berlangsung dalam tiga bagian ini menghadirkan para pakar hukum terkemuka untuk mengupas tuntas apakah ilmu hukum merupakan disiplin yang unik dan berdiri sendiri (sui generis).
Kegiatan ini Menghadirkan narasumber Prof. Widodo Dwiputro, Prof. Amiruddin, dan L. Hayanul Haq, Ph.D seri debat ini mengeksplorasi berbagai argumen, baik yang mendukung maupun yang menolak klaim sui generis ilmu hukum.
Dr.Lalu wira pria suhartana dalam sambutannya merasa senang, bangga dengan kegiatan ini yang memberikan inspirasi dalam keilmuan dalam mengulas kajian atau pandangan-pandangan kritis yang berkaitan dengan hukum.
“Semoga kegiatan seperti ini bisa konsisten dan berkesinambungan dan kegiatan semacam ini sudah sering dilakukan di FHISIP UNRAM misalnya kegiatan sorot kampus merah (sorot kamera) untuk menyorot isu-isu kontenporer yang didiskusikan secara ilmiah” terang Dr Wira
Lalu hayanul haq, Ph.D menyampaikan bahwa aliran-aliran mazhab hukum hanya metode yang digunakan untuk melihat kebenaran dalam pemahaman makna hukum sampai dengan penerapannya .Oleh karena itu apakah hukum itu sui generis atau tidak sebenarnya pertanyaan tahun 60 an yang tidak perlu dipertajam garis demerkasinya tetapi yang paling penting adalah cara berfikir yang komperhensif.
“Paham yang mengatakan hukum itu sui generis hanya berpangkal pada pendekatan normatif saja tetapi kita melihat secara faktual tidak demikian faktanya hukum itu berada dalam subsistem sosial” ungkap Lalu hayanul haq
Prof Amir mengungkapkan bahwa karaktersitik ilmu hukum dapat dilihat dari dua perspektif yakni ilmu terapan dan preskriptif kalau kita bertumpu pada pendapat itu maka ilmu hukum sui generis, tetapi kalau bertumpu pada pendapat yang mengatakan hukum adalah ilmu terapan (law in action) maka ilmu hukum bukan sui generis
“Prinsipnya sederhana tergantung dari pada sudut pandang, kalau sudut pandang kita mengatakan law in book maka ilmu hukum adalah sui generis penelitiannya bersifat normatif” Ungkap Prof Amir
Sedangkan prof widodo mengungkapkan bahwa kalau kita mengatakan ilmu hukum sui generis karena berbeda dengan ilmu empiris misalnya sosiologi dan antropologi itu akan membuat diskusi kita menjadi dangkal
“klaim sui generis yang berlebihan dapat membuat ilmu hukum menjadi dangkal dan terisolasi. Untuk itu pentingnya pendekatan interdisipliner dan system thinking, di mana hukum dipandang sebagai bagian dari sistem sosial yang lebih besar yang saling terkait dengan ekonomi, politik, dan budaya” Ujar Prof WIidodo
Seri debat ini menyimpulkan bahwa meskipun ilmu hukum memiliki karakteristik yang khas, ia tidak bisa bersifat eksklusif. Untuk dapat menjawab tantangan zaman, ilmu hukum harus membuka diri terhadap dialog dan kolaborasi dengan disiplin ilmu lainnya.







