Mataram, FHISIP Unram – Wakil Dekan II Bidang Umum dan Keuangan FHISIP Unram, Dr. Ari Rahmad Hakim Budiawan Firdaus, S.H.,M.Hum (selanjutnya dipanggil Ari) berhasil menyandang gelar doktor di bidang Perlindungan Konsumen setelah menamatkan pendidikan doktoralnya di Unram.  Ari (panggilan Dr. Ari Rahmad Hakim Budiawan Firdaus, S.H.,M.Hum) menjadi lulusan ke-78 Program Pascasarjana Doktoral Unram setelah melalui ujian terbuka di hadapan majelis penguji, pada hari Rabu, 2 Juli 2025, di Ruang Sidang Lantai 3 Gedung A FHISIP Unram. Selain majelis penguji internal, turut hadir penguji eksternal yang berasal dari Universitas Al Azhar Indonesia, yaitu Prof. Dr. Suparji Ahmad, S.H.,M.H. Ujian terbuka ini juga dihadiri oleh Wakil Rektor II Unram, yakni Prof. Dr. Sukardi, M.Pd.

Dr. Lalu Wira Pria Suhartana, S,H.,M.H selaku Ketua Majelis Penguji sekaligus Dekan FHISIP Unram turut bangga dan berbahagia atas pencapaian Dr. Ari Rahmad Hakim Budiawan Firdaus, S.H.,M.Hum, sebab di tengah kesibukannya sebagai Wakil Dekan II Bidang Umum dan Keuangan FHISIP Unram, Ari mampu menyelesaikan studinya tepat waktu dengan predikat Cum Laude  (dengan pujian). Pencapaian ini juga berdampak baik bagi kualitas akademik FHISIP Unram, karena bertambahnya dosen dengan kualifikasi doktor.

Dalam  disertasinya, Ari menjelaskan bahwa hakikat financial technology (fintech) sebagai suatu entitas hukum-instrumental yang muncul dari interaksi dialektis antara evolusi teknologi dan dinamika kebutuhan ekonomi masyarakat, dan merupakan ekspresi nyata dari rasionalitas praksis manusia dalam menciptakan instrumen sosial-ekonomi yang responsif terhadap perubahan zaman dan kompleksitas kehidupan modern. Dalam kerangka kenegaraan, fintech tidak hanya tampil sebagai sarana teknis yang netral, melainkan menjalankan fungsi yang lebih fundamental, yakni sebagai instrumen transformasi hukum dan sosial yang berfungsi memperkuat kapasitas institusi negara dalam merealisasikan imperatif konstitusional, terutama dalam upaya mewujudkan kesejahteraan umum.

Namun pengaturan transaksi keuangan berbasis financial technology (fintech) di Indonesia, dari sisi materiil, masih dihadapkan pada sejumlah persoalan yuridis mendasar, seperti ketidakjelasan dalam perumusan definisi, ketiadaan standar operasional yang baku, belum adanya pedoman rinci terkait hak dan kewajiban para pihak, serta absennya regulasi khusus mengenai perlindungan data pribadi, mekanisme penyelesaian sengketa secara digital, pembatasan suku bunga, dan pengaturan sanksi administratif maupun pidana yang proporsional.

“Atas hal ini, saya selaku peneliti merekomendasikan agar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Presiden menetapkan kebijakan perlindungan konsumen digital yang bersifat progresif seperti penerapan sistem otentifikasi ganda (multi-factor authentification), pengawasan secara real time  terhadap potensi terjadinya penipuan digital (fraud) dan praktik pinjaman predator  yang berpotensi merugikan konsumen, khususnya kelompok rentan.” Jelas dosen bagian Hukum Bisnis tersebut.