Mataram, FHISIP Unram – Program Studi Doktor Ilmu Hukum (PSDIH FHISIP Unram) menyelenggarakan sidang terbuka promosi doktor dengan promovendus Jaya Miharja di Ruang Sidang Utama Fakultas Hukum Lantai 3, Kamis  (03/07/2025).

Jaya Miharja berhasil mempertahankan disertasinya yang berjudul “ Rekonstruksi Hukum Kewenangan Dewan Pengawas Syariah Bank Syariah Di Indonesia” di hadapan Promotor, Co-Promotor dan dewan penguji dengan salah satu penguji eksternal Prof. Dr. H. Musawar, M.Ag dari Universitas Islam Negeri Mataram .

Keberhasilan Jaya Miharja menyelesaikan disertasinya, mencatatkan namanya sebagai Doktor ke 80 yang telah berhasil lulus di Program Studi Doktor Ilmu Hukum FHISIP Unram.

Dr. Lalu Wira Pria Suhartana, SH.,MH selaku pimpinan sidang mengucapkan selamat kepada Jaya Miharja yang berhasil menyelesaikan studinya, semoga gelar dan ilmu yang diraih bermanfaat bagi diri sendiri, keluarga, dan pengembangan keilmuan untuk kemajuan masyarakat.

Jaya Miharja menjelaskan keberadaan dewan pengawas syariah menurut hukum Indonesia pada dewan pengawas syariah harus mendapatkan kepastian hukum dan keadilan sebagaimana dijelaskan dalam pasal 109  undang-undang nomor 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas menyebutkan perseroan yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah selain mempunyai dewan komisaris wajib mempunyai dewan pengawas syariah dan pasal 32 undang-undang nomor 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah menyebutkan dewan pengawas syariah wajib dibentuk di bank syariah dan bank umum konvensional yang memiliki unit usaha syariah.

“Dewan pengawas syariah dalam undang-undang nomor 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah hanya mengatur tugas  dewan pengawas syariah bukan kewenangannya oleh karena itu rekonstruksi hukum kedepan untuk mengatur kewenangan dewan pengawas syariah pada bank syariah meliputi pertama; memberikan opini syariah; kedua; menetapkan norma, standar, prosedur dan kriteria syariah; ketiga; menerbitkan dan mencabut produk syariah; keempat; menetapkan manajemen resiko syariah;  dan kelima; melakukan audit syariah” ujar Dr. Jaya Miharja