Mataram, FHISIP Unram – Program Studi Doktor Ilmu Hukum (PSDIH FHISIP Unram) menyelenggarakan sidang terbuka promosi doktor dengan promovendus Lalu Saipudin di Ruang Sidang Utama Fakultas Hukum Lantai 3, Rabu (02/07/2025).
Lalu Saipudin Dosen Bagian Hukum Perdata FHISIP Unram berhasil mempertahankan disertasinya yang berjudul “Hakikat Pertanggungjawaban Pidana Korporasi (Corporate Criminal Liability) Dalam Hukum Pidana Indonesia” di hadapan Promotor, Co-Promotor dan dewan penguji dengan salah satu penguji eksternal Prof. Dr.Suparji Ahmad. S.H.,M.H dari Universitas Al Azhar Indonesia Jakarta.
Keberhasilan Lalu Saipudin menyelesaikan disertasinya, mencatatkan namanya sebagai Doktor ke 79 yang telah berhasil lulus di Program Studi Doktor Ilmu Hukum FHISIP Unram.
Dr. Lalu Wira Pria Suhartana, SH.,MH selaku pimpinan sidang mengucapkan selamat kepada Lalu Saipudin yang berhasil menyelesaikan studinya, dan berharap agar ilmu yang didapatkan dapat memberikan manfaat pada lembaga dan dapat menularkan kepada rekan-rekan dosen yang ada di Fakultas Hukum Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Universitas Mataram.
Lalu Saipudin menjelaskan hakikat pertanggungjawaban pidana korporasi dapat dibenarkan atas pelanggaran hukum yang dilakukan baik oleh pengurus maupun korporasi itu sendiri. Korporasi adalah subjek hukum yang sah yang dipandang bukan sekedar konstruksi hukum tetapi entitas sosial yang nyata dan memiliki kapasitas bertindak serta bertanggungjawab secara hukum dan moral. Pertanggungjawaban pidana korporasi dapat dibenarkan secara teoritis, sosiologis dan filosofis.
“Konsep pertanggunjawaban pidana korporasi pada prinsipnya membutuhkan dukungan mekanisme hukum yang efektif dan adaptif terhadap kompleksitas organisasi modern. Doktrin yang dapat di adopsi dalam pertanggungjawaban pidana korporasi seperti strict liability dan vicarious liability dalam pasal 37 KUHP baru dan dapat juga kedepan dikembangkan dengan mengadopsi doktrin identification theory dan corporate culture theory yang masing-masing menawarkan pendekatan berbeda dalam mengaitkan perbuatan individu dengan kesalahan korporasi” Ungkap Dr Lalu Saipudin
“Pertanggungjawaban pidana korporasi dalam hukum pidana Indonesia kini diperkuat melalui pengaturannya dalam KUHP baru yang secara fundamental mengadopsi konsep pertanggungjawaban pidana korporasi berdasarkan asas kesalahan (mens rea) dan dalam kondisi atau keadaan tertentu dapat menegaskan asas kesalahan dengan menerapkan doktrin strict liability dan vicarious liability” terangnya.







