Mataram, FHISIP Unram – Program Studi Doktor Ilmu Hukum (PSDIH FHISIP Unram) melaksanakan sidang terbuka promosi doktor dengan promovendus Daur Tasalsul di Ruang Sidang Utama Fakultas Hukum Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Lantai 3, Jumat (20/06/2025).
Daur Tasalsul berhasil mempertahankan disertasinya yang berjudul “Eksistensi Saksi Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Di Indonesia ” di hadapan Promotor, Co-Promotor dan dewan penguji dengan salah satu penguji eksternal Prof. Dr. Fitra Arsil, S.H.,M.H dari Universitas Indonesia.
Keberhasilan Daur Tasalsul menyelesaikan disertasinya, mencatatkan namanya sebagai Doktor ke 77 yang telah berhasil lulus di Program Studi Doktor Ilmu Hukum FHISIP Unram.
Dr. Lalu Wira Pria Suhartana, SH.,MH selaku pimpinan sidang mengucapkan selamat kepada Daur Tasalsul yang berhasil menyelesaikan studinya, dan berharap agar ilmu yang didapatkan dapat memberikan manfaat dan warna baru ditempat kerja serta memberikan citra positif terhadap lembaga atas ilmu yang didapatkan.
Daur Tasalsul menjelaskan Hakikat keberadaan saksi dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum di Indonesia adalah sebagai penjaga keadilan dan keabsahan Hasil Pemilu, Pengawas Hukum Informal, dan penjamin Legitimasi Politik dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum, untuk itu pengaturan saksi dalam penyelenggaraan pemilihan umum di Indonesia berdasarkan pada kepastian pengaturan jaminan perlindungan saksi terhadap administratif, jaminan terhadap ekonomi atau pendapatan yang memadai, dan jaminan terhadap keselamatan jiwa.
“Sepanjang Era Reformasi dan Pasca Reformasi, Pengaturan dan Pelaksanaan terhadap eksistensi saksi dalam penyelenggaraan pemilu dapat dijelaskan bahwa, Pertama, Terdapat ambiguitas dalam pengaturan eksistensi saksi. Pasal 351 ayat (2) menyatakan bahwa pelaksanaan pemungutan suara disaksikan oleh saksi peserta pemilu. Sedangkan pada Pasal 351 ayat (8) Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu berbunyi “Saksi dilatih oleh Bawaslu”, sehingga belum dapat dipastikan eksistensi atau posisi saksi dalam Pemilu merupakan bagian dari penyelenggara atau peserta Pemilu. Kedua, pelaksanaan pemilu yang diawasi oleh saksi parpol dan saksi peserta pemilu tidak mendapat dukungan finansial dari APBN, dan menjadi tanggungan masing-masing Parpol dan peserta pemilu. Ketiga, integrasi saksi dan Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu dalam pengawasan pemilu memiliki resiko terhadap permainan dan manipulasi suara ditingkat bawah karena memiliki kepentingan yang berbeda-beda.” Ungkap Daur Tasalsul.







