Mataram, FHISIP Unram – Program Studi Doktor Ilmu Hukum (PSDIH FHISIP Unram) melaksanakan sidang terbuka promosi doktor dengan promovendus dr.I Nyoman Dwija Putra, Sp.B di Ruang Sidang Utama Fakultas Hukum Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Lantai 3, Rabu (21/05/2025).
I Nyoman Dwija Putra berhasil mempertahankan disertasinya yang berjudul “ Pembentukan Pengadilan Medis Dalam Penyelesaian Sengketa Medis” di hadapan Promotor, Co-Promotor dan dewan penguji dengan salah satu penguji eksternal Prof. Dr. Agus Yudha Hernoko. S.H.,M.H dari Universitas Airlangga.
Keberhasilan I Nyoman Dwija Putra menyelesaikan disertasinya, mencatatkan namanya sebagai Doktor ke 74 yang telah berhasil lulus di Program Studi Doktor Ilmu Hukum FHISIP Unram.
Dr. Lalu Wira Pria Suhartana, SH.,MH selaku pimpinan sidang mengucapkan selamat kepada I Nyoman Dwija Putra yang berhasil menyelesaikan studinya, dan berharap agar ilmu yang didapatkan dapat memberikan manfaat dan warna baru ditempat kerja serta memberikan citra positif terhadap lembaga atas ilmu yang didapatkan.
I Nyoman Dwija Putra menjelaskan Hakikat pengadilan medis dalam penyelesaian sengketa hadir meniadakan diskriminasi, memiliki fungsi imparsialitas, independensi dan keterlibatan publik atau masyarakat yang sukarela dan sebagai wadah untuk penyelesaian sengketa medis dengan melakukan rekonsiliasi hubungan atau penyelesaian sengketa dengan tujuan kapasitas hukum dan perlindungan hukum bagi tenaga medis, pasien serta keluarga dan instansi pelayanan kesehatan.
“Pengadilan medis sebagai ius contituendum diharapkan memberi nilai positif terhadap kemajuan bidang hukum pidana, yang mampu menyelesaikan masalah sengketa medis dan memberikan ketertiban dan perlindungan hukum bagi tenaga medis dan pasien yang memiliki hak-hak hukumnya. Pengadilan medis diwujudkan sebagai pengadilan pidana khusus karena terjadi penyimpangan yang bersifat khusus, disebut pengadilan pidana khusus karena mengatur perbuatan tertentu, berlaku terhadap orang tertentu, tidak dapat dilakukan oleh orang lain selain orang tertentu. Model pengadilan medis di Indonesia adalah sebuah konsep pengadilan medis ad hoc yang memiliki syarat khusus seperti pengadilan umum, dengan wadah/forum di pengadilan negeri dengan maksud dan tujuan kendali biaya dan kendali mutu.” Ungkap Dr.dr.I Nyoman Dwija Putra, Sp.B







