Mataram, FHISIP Unram – Program Studi Doktor Ilmu Hukum (PSDIH FHISIP Unram) melaksanakan sidang terbuka promosi doktor dengan promovendus Ida Bagus Putu Widnyana di Ruang Sidang Utama Fakultas Hukum Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Lantai 3, Rabu (30/04/2025).
Ida Bagus Putu Widnyana berhasil mempertahankan disertasinya yang berjudul “ Peran Jaksa Selaku Eksekutor Dalam Pelaksanaan Pidana Mati” di hadapan Promotor, Co-Promotor dan dewan penguji dengan salah satu penguji eksternal Prof. Dr. Gede Made Swardhana, SH.,MH dari Universitas Udayana.
Keberhasilan Ida Bagus Putu Widnyana menyelesaikan disertasinya, mencatatkan namanya sebagai Doktor ke 72 yang telah berhasil lulus di Program Studi Doktor Ilmu Hukum FHISIP Unram.
Dr. Lalu Wira Pria Suhartana, SH.,MH selaku pimpinan sidang mengucapkan selamat kepada Ida Bagus Putu Widnyana yang berhasil menyelesaikan studinya, dan berharap agar ilmu yang didapatkan dapat memberikan manfaat dan warna baru ditempat kerja serta memberikan citra positif terhadap lembaga atas ilmu yang didapatkan.
Dalam pemaparannya Ida Bagus Putu Widnyana menjelaskan upaya kejaksaan dan solusi penyelesaian masa tunggu eksekusi pidana mati adalah pembentukan peraturan jaksa agung tentang pelaksanaan pidana mati di Indonesia akan menjadi landasan hukum yang menguatkan peran kejaksaan sebagai pelaksana eksekusi pidana mati dalam dalam memberikan kepastian hukum, melindungi hak-hak terpidana dan memastikan bahwa eksekusi dilaksanakan sesuai dengan standar hukum, HAM dan prinsip-prinsip keadilan yang berlaku.
“secara yuridis terdapat empat alasan yang dapat menjadi penyebab adanya masa tunggu dalam pelaksanaan pidana mati yakni tahanan telah membuat permintaan, terpidana dalam kondisi hamil, grasi serta upaya hukum luar biasa yang dapat ditempuh dengan kasasi demi kepentingan hukum, peninjauan kembali serta alasan masa percobaan pidana mati dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 ” Ungkap Dr. Ida Bagus Putu Widnyana







