Mataram, FHISIP Unram – Program Studi Doktor Ilmu Hukum (PSDIH FHISIP Unram) menyelenggarakan sidang terbuka promosi doktor dengan promovendus Basri Mulyani di Ruang Sidang Utama Fakultas Hukum Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Lantai 3, Kamis (19/03/2025) lalu.
Basri Mulyani berhasil mempertahankan disertasinya yang berjudul “ Rekonstruksi Hubungan Kewenangan Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah Dalam Pengelolaan Sumber Daya Hutan Yang Berkeadilan” di hadapan Promotor, Co-Promotor dan dewan penguji dengan salah satu penguji eksternal Prof. Dr. Rachmat Safa’at, S.H.,M.Si dari Universitas Brawijaya.
Keberhasilan Basri Mulyani menyelesaikan disertasinya, mencatatkan namanya sebagai Doktor ke 70 yang telah berhasil lulus di Program Studi Doktor Ilmu Hukum FHISIP Unram.
Dr. Lalu Wira Pria Suhartana, S.H.,M.H selaku Ketua Sidang Majelis mengucapkan selamat kepada Basri Mulyani yang berhasil menyelesaikan studinya, dan berharap agar ilmu yang didapatkan dapat memberikan manfaat dan warna baru ditempat kerja serta memberikan citra positif terhadap lembaga atas ilmu yang didapatkan.
Dalam pemaparannya Basri Mulyani menjelaskan pelaksanaan hubungan pusat dan daerah dalam pengelolaan sumber daya hutan berlandaskan pada kajian historis pada orde lama dan orde baru memiliki hubungan sentralisasi, perubahan pola hubungan pusat dan daerah setelah reformasi yakni dalam bentuk desentralisasi sebagaimana diatur dalam UU 32/2004 tentang pemerintahan daerah, UU 33/2004 tentang perimbangan keuangan pusat dan daerah, akan tetapi hubungan sentraliasasi kembali terjadi pada ketentuan UU 23/2014 tentang pemerintahan daerah dan UU 6/2023 tentang Cipta Kerja.
“Konsep redesentralisasi hubungan pusat dan daerah dalam pengelolaan sumber daya hutan yang berkeadilan didasarkan pada keadilan ekonomi yang menghendaki terjadinya hubungan yang proporsional antara pemerintah pusat dan daerah dalam pengelolaan SDH dengan memberikan proporsi lebih besar dari PAD yang berasal dari SDH , untuk keadilan ekologi menghendaki adanya pengawasan yang proporsional antara pemerintah pusat dan daerah sementara keadilan sosial dan budaya menghendaki adanya perlindungan hukum terhadap kawasan hutan adat dan perlindugan hukum terhadap masyarakat hukum adat” Ungkap Dr. Basri







