Mataram, FHISIP Unram – Dr. I Gusti Agung Wisudawan, S.H.,M.H., dosen bagian Hukum Bisnis Prodi Ilmu Hukum Unram berhasil menyelesaikan studi doktoral di FHISIP Unram dengan predikat Cumlaude. Agung dinyatakan lulus setelah mempertahankan disertasinya yang berjudul ‘’Rekonstruksi Pengaturan Komite Audit Dalam Pencegahan Kecurangan Pada Perseroan Terbatas ’’ di hadapan Promotor, Co-Promotor dan dewan penguji dengan salah satu penguji eksternal Prof. Dr. Agus Yudha Hernoko. S.H.,M.H dari Universitas Airlangga yang digelar pada hari Rabu,  26 Maret 2025 di Ruang Sidang Lantai 3 Gedung A FHISIP Unram.

Agung berhasil menyelesaikan studinya dengan IPK 4.00 Keberhasilan Agung mencatatkan namanya sebagai Doktor ke 71  yang lulus di FHISIP Unram dan turut menambah jumlah dosen bergelar doktor yang dimiliki oleh Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Unram.

Dr. Lalu Wira Pria Suhartana, S.H.,M.H selaku Ketua Majelis Sidang berharap agar ilmu yang didapatkan dapat memberikan manfaat pada lembaga dan dapat menularkan kepada rekan-rekan dosen yang ada di Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mataram.

Agung menjelaskan kedudukan komite audit diperlukan dalam perseroan terbatas karena berfungsi sebagai penguat etika bisnis, yang bersandarkan pada nilai-nilai kebaikan kejujuran dan integritas di dalam perseoran terbatas, kewajiban moral etis untuk menjaga dan menjamin terlaksananya tata kelola perusahaan yang good corporate govenance dan meningkatkan nilai perusahaan (corporate value).

“Pertanggungjawaban hukum komite audit ditingkatkan menjadi tanggungjawab pribadi sesuai dengan UUPT jika komite audit terbukti memberikan misleading information yang mengakibatkan adanya kerugian dan kepailitan perusahaan untuk itu komite audit memiliki peran strategis dalam menjamin terwujudnya good corporate governance” Ungkap Dr. Agung