Mataram, FHISIP Unram  –  Untuk memeriahkan Dies Natalis ke-58, FHISIP Unram menggelar sejumlah rangkaian acara, diantaranya penyelenggaraan seminar. Seminar ini bertajuk “Urgensi Revisi Undang-Undang Pemilu dalam Upaya Perbaikan Sistem Pemilu” yang digelar di lantai 3 Ruang Sidang Senat Rektorat Unram pada Kamis, 13 Februari 2025. Seminar ini dipandu oleh Fadli Ramadhanil selaku Moderator, serta menghadirkan 3 (tiga) pembicara, yaitu Prof.Dr. H. Galang Asmara, S.H.,M.Hum, selaku Guru Besar Hukum Tata Negara dari Prodi Ilmu Hukum FHISIP Unram, Khoirunnisa Nur Agustyati selaku Direktur Eksekutif Perludem, dan Didik Supriyanto selaku Pakar Kepemiluan dan Ketua Dewan Pembina Perludem. Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Dr. Bima Arya Sugianto, S.I.P.,M.A, hadir untuk menjadi pembicara kunci dalam seminar tersebut.

Acara ini dibuka oleh Rektor Unram, Prof. Ir. Bambang Hari Kusumo M.Agr.St., Ph.D. Dalam sambutannya, Rektor Unram menyambut baik adanya seminar ini, serta berharap bahwa seminar ini mampu menghasilkan luaran terbaik bagi sistem pemilu di Indonesia.

Prof.Dr. H. Galang Asmara, S.H.,M.Hum sebagai pembicara pertama memberikan pengantar materi mengenai pemilu (pemilihan umum). Menurutnya, banyak aturan pemilu yang perlu dibenahi untuk menyederhanakan pemilu di Indonesia, salah satunya penyederhanaan lembaga yang menangani perkara pelanggaran pemilu.

“Ada sekian lembaga yang menangani perkara pemilu, yaitu Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), Mahkamah Agung (MA) serta Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini tentu menyalahi Asas Peradilan Cepat, Sederhana, dan Biaya Ringan. Ketika putusan sekian lembaga ini berbeda antara satu dengan yang lain, hal ini dapat menjadi polemik dan sebaiknya ada perbaikan dalam revisi Undang-Undang tentang Pemilu.’’ Pungkasnya.

Khoirunnisa Nur Agustyati sebagai pembicara kedua turut menyampaikan bahwa Undang-Undang Pemilu merupakan undang-undang yang paling sering diuji di Mahkamah Konstitusi.

“Putusan MK tentang Undang-Undang Pemilu harus dipetakan dan dapat dijadikan referensi bahan revisi Undang-Undang Pemilu. Sebab MK memuat banyak pandangan dalam pertimbangan putusannya.’’

Sementara itu Didik Supriyanto menilai Undang-Undang Pemilu perlu direvisi.

“Revisi ini dapat dilakukan dengan cara kodifikasi Undang-Undang Pemilu. Gagasan saya, kodifikasi tersebut berisi 6 (enam) buku. Buku Kesatu tentang Ketentuan Umum, Buku Kedua tentang Aktor Pemilu, Buku Ketiga tentang Pelaksanaan Pemilu, Buku Keempat tentang Penegakkan Hukum Pemilu, Buku Kelima tentang Ketentuan Sanksi, dan Buku Keenam tentang Ketentuan Penutup.”

Dr. Bima Arya Sugianto, S.I.P.,M.A selaku Wakil Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia sebagai pembicara kunci menyoroti isu-isu tentang Pemilu, dimulai dari sistem pemilu proporsional terbuka dan tertutup sampai isu penyelenggara pemilu.

“Saat ini draft revisi Undang-Undang Pemilu belum ada, baik yang berasal dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), maupun yang berasal dari Presiden. Ada 2 (dua) metode yang dapat digunakan untuk merevisi Undang-Undang Pemilu, yaitu metode Kodifikasi dan metode Omnibus Law. Namun kami melihat bahwa metode Kodifikasi lebih cocok dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).” Ujar pria yang pernah menjabat Walikota Bogor 2 (dua) periode tersebut.