Mataram, FHISIP Unram – Komisi pengawas persaingan usaha republik Indonesia menggelar sidang majlis komisi terhadap perkara Nomor 11/KPPU-L/2024 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Pengadaan Badan Usaha Penyedia Air Bersih dengan Teknologi SWRO (Prakarsa Badan Usaha) pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Lombok Utara Tahun Anggaran 2017.
Kegiatan sidang dilaksanakan di ruang sidang utama lantia 3 Gedung A Fakultas Hukum Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Universtias Mataram, Kamis (13/02/2025).
Adapun pertimbangan Komisi memilih FHSIP Universitas Mataram sebagai tempat persidangan adalah karena merupakan tempat yang netral dan independen sehingga diharapkan pemeriksaan dapat berjalan dengan baik tanpa ada intervensi dari pihak manapun.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Dr, Rhido Jusmadi, SH.,MH yang beragendakan pemeriksaan lanjutan dengan memanggil saksi, ahli, terlapor, pemeriksaan alat bukti surat/dokumen, dan atau penyampaian simpulan hasil persidangan oleh terlapor dan investigator penuntut.
berdasarkan Pasal 36 UU No. 5/1999 tugas KPPU adalah melakukan penyelidikan dan/atau pemeriksaan terhadap kasus dugaan praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat yang dilaporkan oleh masyarakat atau oleh pelaku usaha atau yang ditemukan oleh Komisi sebagai hasil penelitiannya.







