Mataram, FHISIP Unram – Program Studi Doktor Ilmu Hukum (PSDIH FHISIP Unram) menyelenggarakan sidang terbuka promosi doktor dengan promovendus Abdullah di Ruang Sidang Utama Fakultas Hukum Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Lantai 3, Selasa (04/02/2025) lalu.
Abdullah berhasil mempertahankan disertasinya yang berjudul “ Reformulasi Perlindungan Hukum Terhadap Hak Nafkah Anak Korban Perceraian Di Indonesia ” di hadapan Promotor, Co-Promotor dan dewan penguji dengan salah satu penguji eksternal Prof. Atun Wardatun.,MA.,Ph.D dari Universitas Islam Negeri Mataram.
Keberhasilan Abdullah menyelesaikan disertasinya, mencatatkan namanya sebagai Doktor ke 69 yang telah berhasil lulus di Program Studi Doktor Ilmu Hukum FHISIP Unram.
Dr. Lalu Wira Pria Suhartana, SH.,MH selaku Ketua Sidang mengucapkan selamat kepada Abdullah atas pencapaiannya, semoga ilmu yang didapatkan memberikan manfaat yang baik dan mampu menerapkan ilmunya untuk kemajuan bangsa dan negara.
Dalam pemaparannya Abdullah menjelaskan perlindungan hukum terhadap hak nafkah anak yang mendai korban masih bersifat parsial yang keberadaannya masih tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan, kemudian instrumen hukum yang masih bersifat bias dan multitafsir dan sanksi yang masih tergolong standar bagi upaya penegakan hukum secara refresif
“perlindungan terhadap hak nafkah anak Korban perceraian adalah tentang sebuah perwujudan keadilan dari orang tua kepada anak tentang hak-haknya berupa nafkah perlu dilindungi oleh orang tua karena anak adalah generasi penerus yang masih memiliki keterbatasan kemampuan fisik dan pengetahuan untuk diwujudkan sendiri” Ungkap Dr. Abdullah







