Mataram, FHISIP Unram- menyelenggarakan kuliah umum bertema “Alternatif Penyelesaian Sengketa Bisnis Melalui Mediasi Dan Arbitrasi” yang dilaksanakan di ruang sidang utama lantai 3 gedung A Fakultas Hukum Ilmu Sosial dan Ilmu Politik pada Rabu (22/01/2024).
Pada kegitan tersebut hadir sebagai narasumber yakni Dr. Bambang Wijayanto, CIM dan Dr. Eko D. Prasetiyo, CIM.
Dekan FHISIP Unram Dr. Lalu Wira Pria Suhartana,SH.,MH dalam sambutannya menyampaikan terimakasih yang sebesar-besarnya atas terlaksananya kuliah umum ini karena kegiatan ini merupakan kerjasama antara FHISIP Unram, BANI dan IMAC Kantor Perwakilan NTB. Semoga dapat memberikan pengetahuan ataupun pemahaman terkait Penyelesaian Sengketa Bisnis Melalui Mediasi Dan Arbitrasi.
Dr. Bambang Wijayanto, CIM mengungkapkan Prinsip-prinsip arbitasi diantaranya: 1. prinsip dasar: trust-kepercayaan; confidential-kerahasiaan; good faith-itikad. 2. trust- kepercayaan: arbiter- dipilih oleh para pihak, punya integritas, mencari Solusi. 3. confidential: integritas, win-win solution, menolak tipu muslihat 4. final & binding, diperlukan klausul perjajian arbitrasi, kompetensi sesuai kesepakatan, selesaikan akan masalah.
“Arbitrasi menjadi Solusi untuk menyelesaikan sengketa yang timbul dari transasksi digital, seperti perselisihan terkait kontrak elektronik, pelanggaran hak cipta digital atau pelanggaran data pribadi. Proses arbitrasi yang lebih cepat dibandingkan litigasi konvensional sangat relevan untuk memenui kebutuhan efeisiensi di era ekonomi digital” Ungkap Dr. Bambang
Dr. Eko D. Prasetiyo, CIM menyampaikan ada perbedaan antara arbitrase dan mediasi. mediasi tujuan akhirnya adalah kesepakatan perdamaian antara dua pihak yang bersengketa. sedangkan arbitrase tujuan akhirnya adalah putusannya dibuat oleh arbiter dan dapat diajukan sebagai akta perdamaian ke pengadilan.
“Terkait dengan efektivitasnya, lebih efektif penyelesaian melalui arbitrase. tetapi masing-masing antara negosiasi, mediasi maupun arbitrase memiliki keunggulan dan kelemahannya masing-masing tergantung para pihak akan mengguanakan yang mana” Ungkap Dr. Eko







