Mataram, FHISIP Unram- menggelar bedah buku filsafat hukum yang ditulis oleh Prof. Dr. Widodo Dwi Putro, SH.,MH yang dilaksanakan di ruang sidang utama fakultas hukum ilmu sosial dan ilmu politik lantai 3 gedung A pada kamis (19/12/2024).
Acara bedah buku ini dihadiri oleh anggota DPR RI Johan Rosihan, ST, Akademisi, Praktisi Hukum dan mahasiswa dan dibuka secara resmi oleh Dekan Fakultas Hukum Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Unram Dr.Lalu Wira Pria Suhartana. SH.,MH.
Anggota DPR, Johan Rosihan memberikan secara gratis 100 buku Filsafat Hukum tersebut bagi peserta bedah buku. Bahkan, karena peserta antusias dan melebihi jumlah yang terdaftar, Johan Rosihan akan menambah buku gratis bagi peserta yang belum memperoleh buku tersebut.
“Bagi yang belum dapat, catat namanya, nanti saya pesankan”, Ucap Johan Rosihan.
Dalam sambutannya Dr. wira menyampaikan bahwa fakultas hukum ilmu sosial dan ilmu politik disamping disibukan dengan birokrasi yang adminstratif namun tetap menghidupkan suasana diskusi di kampus dengan kegitan bedah buku dan sorot kamera.
“kegiatan bedah buku seperti imi mampu memperkaya wawasan kita semua tentang pentingnya filsafat hukum dalam memberikan uraian yang rasioanal mengenai hukum” Ungkap Dr. Wira
Prof Widodo menyampaikan bahwa mahasiswa milineal lebih suka visual dari pada membaca, epistimologinya lemah sehingga saya menulis buku filsafat hukum dengan bahasa yang mudah dimengerti dan sederhana , itu tidak mudah menyederhanakan sesuatu yang tidak sederhana dengan cara sederhana sehingga orang cepat memahaminya.
“Betapapun berliannya kalau kita nggak menulis maka akan berlaku apa yang disebut verba folant scripta manen artinya jadi kalau hanya mengandalkan lisan itu akan terbang begitu saja sementara tulisan itu menetap, jadi kita bisa belajar atau membaca pemikiran filsup 2500 tahun yang lalu Karena scripta manen” Ujar Prof Widodo
Ahmad Zuhairi SH.,MH sebagai pembahas menyampaikan bahwa buku ini bukan hanya mengelaborasi pemikiran-pemikiran filsuf barat namun juga membahas pemikiran filsuf timur dan islam sehingga kita mendapatkan pemahaman yang lebih komperhensif tentang filsafat hukum.







