Mataram, FHISIP Unram – Program Studi Doktor Ilmu Hukum (PSDIH FHISIP Unram) menyelenggarakan sidang terbuka promosi doktor dengan promovendus Haeruman Jayadi di Ruang Sidang Utama Fakultas Hukum Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Lantai 3, Kamis (19/12/2024).
Haeruman Jayadi berhasil mempertahankan disertasinya yang berjudul “ Kedudukan Dan Materi Muatan Peraturan Lembaga Negara Dalam Sistem Peraturan Perundang-Undangan Indonesia” di hadapan Promotor, Co-Promotor dan dewan penguji dengan salah satu penguji eksternal Prof. Dr. Elita Rahmi. S.H.,M.Hum dari Universitas Jambi.
Keberhasilan Haeruman Jayadi menyelesaikan disertasinya mencatatkan namanya sebagai Doktor ke 66 yang telah berhasil lulus di Program Studi Doktor Ilmu Hukum FHISIP Unram dengan IPK 4.00 atau Cumlaude.
Dr. Lalu Wira Pria Suhartana, SH.,MH selaku Dekan Fakultas Hukum, Ilmu Sosial, dan Ilmu Politik Universitas Mataram mengucapkan selamat kepada Haeruman Jayadi yang berhasil menyelesaikan studinya, dan berharap agar ilmu yang didapatkan dapat memberikan manfaat dan warna baru ditempat kerja serta memberikan citra positif terhadap lembaga atas ilmu yang didapatkan.
Dalam pemaparannya Haeruman Jayadi menjelaskan Hakikat peraturan lembaga negara adalah peraturan perundang-undangan, apabila dilihat dari materi muatannya peraturan lembaga negara merupakan peraturan pelaksana untuk menjalankan UU yang memerintahkan pembentukannya baik melalui pendelegasian secara langsung maupun secara tidak langsung.
“kedudukan peraturan lembaga negara dalam hirarki peratuan perundang-undangan berada pada kedudukan yang sederajat dengan perpres berdasarkan pada pertimbangan karakteristik yang sama yakni bersumber dari wewenang yang bersifat delegasi, sebagai peraturan yang dibentuk untuk melaksanakan UU dan sama-sama dibentuk oleh lembaga negara yang memiliki kedudukan konstitusional berdasarkan UUD 1945 (Peraturan MPR, DPR, DPD, MA, MK, KY, BPK). Ungkap Dr. Haeruman







