Mataram, FHISIP Unram – Program Studi Doktor Ilmu Hukum (PSDIH FHISIP Unram) menyelenggarakan sidang terbuka promosi doktor dengan promovendus Baiq Rara Charina  Sizi di Ruang Sidang Utama Fakultas Hukum Lantai 3, Rabu  (20/11/2024) lalu.

Baiq Rara Charina  berhasil mempertahankan disertasinya yang berjudul “Konsep Pengawasan Peraturan Daerah Oleh Pemerintah Pusat Dalam Rangka Penyelenggaraan Otonomi Daerah Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945” di hadapan Promotor, Co-Promotor dan dewan penguji dengan salah satu penguji eksternal Prof. Dr. Moh Fadli. S.H.,M.Hum dari Universitas Brawijaya.

Keberhasilan Baiq Rara Charina Sizi menyelesaikan disertasinya, mencatatkan namanya sebagai Doktor ke 64 yang telah berhasil lulus di Program Studi Doktor Ilmu Hukum FHISIP Unram.

Dr. Lalu Wira Pria Suhartana, SH.,MH selaku Dekan Fakultas Hukum, Ilmu Sosial, dan Ilmu Politik Universitas Mataram mengucapkan selamat kepada Baiq Rara Charina Sizi  yang berhasil menyelesaikan studinya, dan berharap agar ilmu yang didapatkan dapat memberikan manfaat dan warna baru ditempat kerja serta memberikan citra positif terhadap lembaga atas ilmu yang didapatkan.

Dalam pemaparannya Baiq Rara Charina Sizi menjelaskan Hakikat pengawasan peraturan daerah oleh pemerintah pusat dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah berdasarkan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah merupakan pelaksanaan kewenangan pemerintah pusat dalam negara kesatuan untuk menjaga konsistensi antara norma hukum dalam Perda dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi. Konsistensi norma diperlukan atas dasar pemikiran bahwa Perda merupakan satu kesatuan norma hukum yang harus dijaga konsistensinya agar tidak bertentangan satu sama lain.

“Pengaturan dan pelaksanaan pengawasan Perda oleh Pemerintah Pusat yang dapat menjamin pelaksanaan otonomi daerah berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah dengan mencabut kewenangan pengawasan Perda oleh beberapa Kementerian yang tersebar di beberapa undang-undang sehingga pelaksanaan pengawasan Perda diatur dalam satu undang-undang serta dapat dilaksanakan oleh satu Kementerian” Ungkap Dr. Rara