Mataram, FHISIP Unram- sukses mengadakan seminar nasional bekerjasama dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia dengan tema “ menghidupkan hukum yang demokratis sebagai pondasi pembaharuan hukum menuju Indonesia emas 2045”  yang diselenggarakan di gedung Dome Universitas Mataram pada Jumat (01/11/2024) lalu.

Dalam Kegiatan tersebut turut hadir Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum  Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H.,M.Hum, Dekan FHISIP Unram Dr. Lalu Wira Pria Suhartana, S.H.,M.H, Wakil Dekan, Ketua Program Studi Ilmu Hukum dan civitas akademika di Lingkungan Fakultas Hukum Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Universitas Mataram.

Dr. Lalu Wira Pria Suhartana, S.H.,M.H dalam sambutannya menyampaikan Reformasi yang melahirkan berbagai lembaga sebagai penjaga nilai, ternyata telah rapuh termakan rayap keserakahan kekuasaan yang tidak menghargai semangat reformasi, Hukum seolah sebagai mainan yang menyenangkan segelintir orang tapi menyengsarakan rakyat banyak, padahal dalam RPJMN 2025-2029 agenda keempat adalah antara lain supremasi hukum, Sementara dalam RPJPN 2025-2045, salah satu sasaran utamanya adalah mendorong terwujudnya supremasi hukum yang berkeadilan, berkepastian, bermanfaat, dan berlandaskan HAM.

“mewujudkan supremasi hukum baik dalam RPJMN maupun RPJPN ini terlihat menjadi program utopis, antara langit dan bumi, sentrifugal dalam realita, untuk mewujudkannya dibutuhkan perjuangan agar dapat menjadi kenyataan” Ungkap Dr. Lalu Wira

Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H.,M.Hum menyampaikan bahwa politik hukum pidana dalam Undang-Undang No. 54 Tahun 2024 (RPJPN 2025-2045) dan Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional) mengedepankan pendekatan Korektif, Restoratif dan Rehabilitatif. Korektif Artinya pelaku akan dijatuhi sanksi atas perbuatan yang dilakukan sebagai tindakan koreksi bahwa perilakunya salah, restoratif ditujukan kepada korban untuk dipulihkan akibat kejahatan yang dilakukan oleh pelaku sementara untuk rehabilitatif ditujukan kepada korban dan pelaku.

“Reformasi politik, hukum, birokrasi, serta upaya penguatan pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba adalah kunci dalam membangun sistem hukum yang kredibel dan terpercaya yang disandingkan dengan para aparat penegak hukum yang baik” Ungkap Prof. Asep