Mataram, FHISIP Unram- sukses mengadakan seminar nasional bekerjasama dengan asosisi pengajar hukum lingkungan seluruh Indonesia bertajuk “climate induced migration sebagai tantangan perubahan iklim di indonesia” yang diselenggarakan di ruang sidang senat lantai tiga Universitas Mataram pada kamis (8/08/2024) lalu.

Kegiatan ini dihadiri oleh Wakil Rektor 1 bidang akademik Prof Dr. Sitti Hilyana, M.Si, Dekan FHISIP Unram Dr. Lalu Wira Pria Suhartana, SH.,MH, Guru besar pengajar hukum lingkungan FHISIP Universitas Mataram Prof. Dr. Gatot Dwi Hendro Wibowo, SH, M.Hum, dan perwakilan pengajar hukum lingkungan dari berbagai Universitas di Indonesia.

Prof Dr. Sitti Hilyana, M.Si dalam sambutannya menjelaskan Perubahan iklim bukan lagi sekadar isu lingkungan, tetapi telah menjadi tantangan multidimensi yang mempengaruhi berbagai aspek kehidupan kita. Salah satu dampak yang semakin mendesak untuk kita perhatikan adalah fenomena migrasi yang dipicu oleh perubahan iklim atau yang kita kenal sebagai “climate-induced migration”.

“Tantangan yang kita hadapi memang besar, tetapi saya yakin dengan semangat kolaborasi dan inovasi, kita dapat menemukan solusi yang tepat. Seminar ini adalah langkah awal yang penting dalam perjalanan panjang menuju Indonesia yang lebih tangguh menghadapi perubahan iklim” ungkap Prof Hilyana

Lalu Guna Nugraha, S.H.,M.H.,C.M.C selaku ketua paniata berharap kegiatan ini dapat menghasilkan pemahaman yang lebih mendalam tentang dinamika climate-induced migration di Indonesia, serta merumuskan strategi adaptasi dan mitigasi yang efektif.

Narasumber dalam seminar ini merupakan narasumber yang berkompeten dalam isu lingkungan antara lain Guru besar hukum lingkungan FH universitas Indonesia Prof. Dr. M. R. Andri Gunawan Wibisana, S.H.,LL.M, Pengajar Hukum Lingkungan FHISIP Universitas Mataram Dr. Muh. Risnain, S.H.,M.H dan Syaharani, S.H. Sebagai peneliti Indonesian Center For Environmental Law (ICEL) and National Rapporteur On Global Climate Litigation Di Sabin Center Climate Change Laws Colombia University.

Dalam pemaparannya Prof Andri menjelaskan perlindungan lingkungan dapat dianggap sebagai sebuah alat bagi terwujudnya perlindungan terhadap HAM Karena penurunan kualitas lingkungan memberikan kontribusi yang besar bagi penurunan kualitas hidup dan kesehatan manusia, maka dapat dikatakan bahwa perbuatan yang menyebabkan penurunan kualitas lingkungan sebagai sebuah pelanggaran atas HAM kaitannya dalam hal hak untuk hidup dan hak atas kesehatan.