Mataram, FHISIP Unram – Laely Wulandari, dosen bagian Hukum Pidana Prodi Ilmu Hukum FHISIP Unram, yang juga ketua Laboratorium Hukum FHISIP Unram berhasil menyelesaikan studi doktornya dengan Indeks Prestasi Kumulatif 4,0. Pengukuhan ini didapatkan Laely setelah menyelesaikan Ujian Terbuka di hadapan publik. Laely berhasil mempresentasikan disertasinya yang berjudul “Kebijakan Hukum Pidana Dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Berbahasa” di hadapan para majelis penguji sebagai pertanggungjawaban untuk memastikan dirinya layak menyandang gelar doktor pada Program Studi Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mataram.

Ujian terbuka promosi doktor ini dilaksanakan pada hari Rabu 31 Juli 2024 di Gedung A FHISIP Unram. Laely Wulandari berhasil menjadi doktor ke-59 pada Program Studi Doktor Ilmu Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mataram.

Ujian terbuka ini dihadiri oleh majelis yang dipimpin langsung oleh Dekan FHISIP Unram Dr. Lalu Wira Pria Suhartana, S.H., M.H., Prof. Dr. H. Gatot Dwi
Prof. Dr. H. Gatot Dwi Hendro Wibowo, SH., M.Hum. sebagai ketua penguji, Prof. Dr. Hj. Rodliyah, SH., MH. sebagai promotor,
Prof. Dr. Amiruddin, SH., M.Hum. sebagai promotor, Dr. H. Lalu Parman, S.H., M.H. sebagai promotor, Prof. Dr. Didik Endro Purwoleksono, S.H., M.H. sebagai penguji eksternal, Prof. Drs. Mahyuni, M.A., Ph.D. sebagai penguji, Prof. Dr. H. Zainal Asikin, SH., SU. sebagai penguji, L.M.Hayyanul Haq, SH, LL.M, PH.D. sebagai penguji, dan
Dr. Ufran, S.H., M.H.

Promovenda dalam disertasinya menyorot tentang kebijakan hukum pidana dalam menindak hukum pidana berbahasa, seperti pencemaran nama baik, penyebaran berita bohong atau hoax, finah dan hate speech atau ujaran kebencian terhadap suku, agama, ras dan antar golongan. Namun penguji mempertanyakan, bagaimana kebijakan hukum pidana terkait pemidanaan bahasa jika ada perbedaan penafsiran kesopanan kalimat di tiap daerah.

“Tindak pidana berbahasa dapat dilihat dari adanya mens rea atau niat jahat. Jika tidak ada niat jahat maka tindakan tersebut perlu dikaji lagi.” Jelas Laely.

Sebagai penutup Laely Wulandari memaparkan pesan dan kesan selama studi doktor ilmu hukum bahwasannya disertasi yang bagus adalah disertasi yang selesai.

Prof. Dr. Hj. Rodliyah, SH., MH. dalam sambutannya mengapresiasi kelulusan Dr.Laely Wulandari, S.H.,M.H.

“Saya bangga dengam keberhasilan Dr. Laely Wulandari,S.H.,M.H yang telah menyelesaikan program doktoralnya ditengah kesibukan beliau. Yakinlah bahwa Allah pasti akan memudahkan jalan bagi penuntut ilmu.”
ungkap Prof. Dr. Hj. Rodliyah, SH., MH.