Mataram, FHISIP Unram – Sembalun, Senin 8 Juli 2024 Bagian Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Ilmu Sosial dan Ilmu Politik laksanakan kegiatan pengabdian masyarakat. Pengabdian Masyarakat kali ini dilaksanakan di Kecamatan Sembalun, tepatnya di lima desa yakni Desa Sembalun Bumbung, Desa Sembalun Lawang, Desa Sembalun Timba Gading, Desa Sembalun dan Desa Sajang.

Kelompok Pengabdian kepada Masyarakat Bagian Hukum Tata Negara yang terdiri dari 11 kelompok pengabdian menyebar dimasing-masing 5 desa tersebut, dengan sebaran 2 samapai 3 kelompok pengabdian dalam 1 lokasi. Tema-tema yang disampaikan dalam kegiatan pengabdian masyarakat berbeda-beda namun secara umum dalam lingkup kompetensi Hukum Tata Negara seperti pembentukan peraturan desa, mekanisme penyelenggaraan pemerintahan desa, pengelolaan badan usaha milik desa dan sebagainya.

Kegiatan pengabdian masyarakat ini mendapat atensi yang sangat baik. Hal ini terbukti dalam pelaksanan begitu tingginya partisipasi seluruh perwakilan komponen masyarakat sebagai peserta. Bahkan dalam proses diskusi begitu banyak pertanyaan yang diajukan oleh masyarakat, terutama berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan desa, operasional bumdes dan banyak isu tentang permasalahan agraria.

Pelaksanaan pengabdian masyarakat yang dilakukan oleh kelompok pengabdian Hukum Tata Negara mendapat sambutan dan apresiasi dari mitra. Salah satunya apresiasi disampaikan oleh Kepala Desa Desa Sembalun Harmini. Beliau menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada tim pengabdian atas dipilihnya Sembalun sebagai lokasi pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat tahun ini. Beliau menambahkan kegiatan pengabdian masyarakat ini sangat diharapkan akan memberikan pengetahuan dan memberikan solusi dari berbagai bentuk permasalahan dan isu yang saat ini berkembang di wilayah Desa Sembalun Khususnya, dan beliau juga berharap kegiatan pengabdian ini akan berkelanjutan dalam bentuk program-program pendampingan kepada desa.