Mataram, FHISIP Unram – Dr. Syamsul Hidayat, S.H.,M.H., dosen bagian Hukum Pidana Prodi Ilmu Hukum Unram berhasil menyelesaikan studi doktoral di FHISIP dengan predikat sangat memuaskan. Syamsul (panggilan akrab Dr. Syamsul Hidayat, S.H.,M.H) dinyatakan lulus setelah mempertahankan disertasinya yang berjudul ‘’Reformulasi Sanksi Pidana Mati dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi’’ dalam ujian terbuka yang digelar pada hari Jumat, 21 Juni 2024 di Ruang Sidang Lantai 3 Gedung A FHISIP Unram. Ujian ini dihadiri oleh akademisi, praktisi, hingga mahasiswa.
Syamsul mengakui bahwa sanksi pidana mati menimbulkan pro kontra hingga saat ini.
’’Yang tidak setuju pidana mati mendalilkan bahwa hak hidup tidak bisa ditawar atau dihilangkan dalam kondisi apapun.’’ Jelas Syamsul.
Lebih jauh Syamsul menyebutkan bahwa disertasinya menjelaskan bahwa sanksi pidana mati sudah seharusnya dipertahankan dalam kejahatan tertentu dengan pertimbangan bahwa seseorang yang hidup harus menghormati hak hidup orang lain, dan jika dilanggar, maka negara dapat memberikan batasan hak hidup bagi orang tersebut.
Menurutnya, sanksi pidana mati juga memenuhi rasa keadilan di Indonesia.
’’Berdasarkan hasil survei, warga Indonesia berharap pelaku tindak pidana korupsi dihukum seberat-beratnya. Sehingga pidana mati adalah sanksi yang memenuhi rasa keadilan di Indonesia.’’ Ungkap Ketua Bagian Hukum Pidana FHISIP Unram tersebut.
Sementara itu Prof Dr. Hj Rodliyah, S.H.,M.H selaku promotor Dr. Syamsul Hidayat, S.H.,M.H., turut memberikan kesan positif dalam ujian tersebut.
’’Perjalanan mencapai gelar doktor tidaklah mudah, karena banyak hal yang harus dilalui. Kini tanggung jawab kami sebagai tim promotor telah selesai dengan hasil yang luar biasa. Saya ucapkan selamat kepada Pak Dr. Syamsul Hidayat, S.H.,M.H.’’







