Mataram, FHISIP Unram – Sorot Kamera Prodi Ilmu Hukum FHISIP Unram mengadakan talk show yang berjudul “Pro dan Kontra Penerapan Pidana Mati di Indonesia’’ pada hari Jumat, 7 Juni 2024 di Ruang Magister Kenotariatan. Pada kesempatan kali ini Sorot Kamera FHISIP Unram menggandeng Criminal Law Community (CLC) untuk membahas isu tersebut. Talk show ini dihadiri oleh sejumlah mahasiswa dan akademisi. Dr. Lalu Wira Pria Suhartana, S.H.,M.H selaku Dekan FHISIP Unram turut hadir dan memberikan sambutan.

“Program Sorot Kamera ini telah beberapa kali dilaksanakan. Dimaksudkan untuk membahas isu hukum aktual dan fungsi ilmu pengetahuan memberikan kajian, karena salah satu fungsi kampus adalah sebagai benteng peradaban”, Ujar Wira.

Ada 2 (dua) narasumber yang dihadirkan, yaitu Prof. Dr. Amiruddin, S.H.,M.Hum selaku guru besar dalam bidang ilmu Hukum Pidana dan Prof. Dr. Galang Asmara, S.H.,M.Hum, selaku guru besar dalam bidang ilmu Hukum Tata Negara.

Amiruddin mengatakan, pidana mati masih dapat dikaji secara empiris dengan melihat pelaksanaanya ke depan.

‘’Yang menjadi persoalan yaitu dalam undang-undang khusus seperti UU Korupsi dan UU Narkotika masih tercantum pidana mati, sedangkan di hukum pidana umum Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional yang berlaku tahun 2026 sudah menggeser pidana mati bukan lagi sebagai jenis pidana. Tetapi pidana mati ditempatkan menjadi sanksi alternatif.” Pungkasnya.

Sementara itu Galang Asmara menyampaikan pidana mati dalam pandangan hukum tata negara.

“Pidana mati ini memang pro kontra. Masing-masing kubu memiliki argumentasi yang kuat dan dasar filosofis. Kubu pro yaitu menekankan pada pencegahan kejahatan, diperuntukan bagi residivis, dan di Indonesia dikaitkan pula dengan agama. Sedangkan kubu kontra, menurutnya alasannya juga logis, yaitu dihubungkan pula dengan Sila ke-2 Pancasila.’’ Jelas Galang.

Pembina CLC dan koordinator program Sorot Kamera, Taufan, S.H.,M.H, mengatakan pro kontra pidana mati memang isu lama, tetapi tetap aktual dilihat dari konteks fungsi dan penerapannya.