Mataram, FHISIP UNRAM – FHISIP UNRAM menyelenggarakan kuliah umum sosialisasi edukasi dan kuliah umum oleh BPKN RI (Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia) dan Ombudsman RI, dengan menghadirkan narasumber Bapak Ir. Heru Sutadi, M.Si., selaku ketua Komunikasi dan Edukasi BPKN RI, dan Ibu Lusiana Dwiyanti., SH.,M.Kn selaku Anggota Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN RI dan Prof.Dr.Kurniawan .,SH.,M.Hum (Guru Besar FHISIP Universitas Mataram ), dengan Tema “ Perlindungan Konsumen menuju Indonesia Emas “. yang diselenggarakan pada Hari Selasa tanggal 28 Mei 2024 Pukul 10:00 WITA Tempat : Ruang Sidang Utama Lantai 3 FHISIP UNRAM.
Dalam sambutannya dekan FHISIP, Dr. Lalu Wira Pria Suhartana, SH., MH. menyampaikan gambaran sejarah berdirinya UNRAM, perubahan nama FH menjadi FHISIP. Dekan FHISIP juga menyampaikan bahwa untuk menyambut indonesia emas 2045 mendatang hampir 60% tenaga muda harus menguasai teknologi digital
“Sekarang semua serba digital, hampir semua sudah di digitalisasi, terlebih dalam urusan perdagangan, tentu disitu akan melibatkan pedagang dan konsumen, banyak aplikasi aplikasi belanja online yang menimbulkan banyak keluhan keluhan dari konsumen, misalnya barang yang tertera di aplikasi tidak sama dengan yang datang, oleh karena itu kita membutuhkan penjelasan dari narasumber kita.” Ungkap Wira.
Dalam acara tersebut, Ir. Heru Sutadi, M.Si., selaku ketua Komunikasi dan Edukasi BPKN RI menyampaikan apa itu BPKN, peran serta fungsinya BPKN, beliau menyampikan fungsi BPKN memberikan saran dan pertimbangan dalam upaya mengembangkan perlindungan konsumen (pasal 33 UUPK). BPKN bertanggung jawab kepada Presiden Republik Indonesia.
Sedangkan Lusiana Dwiyanti.,SH.,M.Kn. menyampaikan bahwasannya “tugas BPKN itu sangat berat oleh karena itu BPKN membutuhkan bantuan dari Masyarakat yang bisa melihat ada atau tidaknya pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha. Karena dari sekian banyak pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha dan BPKN tidak bisa mendeteksi secara langsung, oleh karena itu peran aktif Masyarakat sangat dibutuhkan oleh BPKN, sebagai mahasiswa dan Masyarakat harus aktif dan kritis dalam hal ini, lapor kalau menemukan pelaku usaha yang melakukan perjanjian yang dilarang, kegiatan yang dilarang, atau posisi-posisi dominan pelaku usaha yang dilarang, itu semua ada pada hukum persaingan usaha”. Lebih jauh Lusiana menyampaikan ada beberapa parameter yang harus diperhatikan oleh pelaku usaha yaitu, dari sisi standart, dari sisi informasi, dari sisi cara menjual, dari sisi cidera janji, dari sisi iklan dan dari sisi klausula baku.
Sedangkan fokus materi yang disampikan Prof.Dr.Kurniawan .,SH.,M.Hum (Guru Besar FHISIP Universitas Mataram ), adalah mengenai perlindungan konsumen dari penarikan paksa kendaraan bermotor akibat angsuran macet.
“Pihak leasing atau pemberi pinjaman tidak boleh mengambil paksa kendaraan bermotor yang menjadi jaminan fidusia, jika ada oknum debt collector yang menarik paksa kendaraan konsumen maka bisa melaporkan ke BPKN atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di daerah masing-masing.” Jelas Kurniawan.







