Mataram, FHISIP Unram- menyelenggarakan kuliah umum bertema “perkembangan asas-asas hukum pidana” kegitannya dilaksanakan di ruang sidang utama lantai 3 gedung A Fakultas Hukum Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FIHSIP) Unram pada Rabu (29/05/2024) lalu.

Pada kegiatan ini hadir sebagai narasumber yakni Prof. Dr. Topo Santoso, SH.,MH yang merupakan guru besar ilmu hukum Universitas Indonsia.

Dekan FHISIP Unram Dr. Lalu Wira Pria Suhartana,SH.,MH dalam sambutannya menyampaikan terimakasih yang sebesar-besarnya atas terlaksananya kuliah umum ini semoga dapat memberikan pengetahuan ataupun pemahaman baru terkait pembaharuan hukum pidana yang ada di Indonesia.
Prof Topo memaparkan Pembaruan hukum pidana materil dalam KUHP baru tidak membedakan lagi antara Tindak Pidana berupa kejahatan dan pelanggaran. Untuk keduanya digunakan istilah Tindak Pidana, dengan demikian KUHP baru hanya terdiri dari dua buku yakni buku kesatu tentang aturan umum dan buku kedua tentang tindak pidana.

“Alasan penghapusan tersebut didasarkan atas kenyataan bahwa secara konseptual perbedaan antara kejahatan sebagai rectsdelict dan pelanggaran sebagai wetsdelict ternyata tidak dapat dipertahankan karena dalam perkembangannya tidak sedikit rechtsdelict dikualifikasi sebagai pelanggaran dan sebaliknya beberapa perbuatan yang seharusnya merupakan wetsdelict dirumuskan sebagai kejahatan, hanya karena diperberat ancaman pidananya” Ungkap Prof Topo