Mataram, Mohan Roliskana berhasil mempertanggungjawabkan disertasinya dihadapan majelis penguji untuk pastikan dirinya raih gelar doktor ke 51 pada Program Studi Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mataram. Sidang terbuka promosi doktor ini dilaksanakan pada hari selasa 30 April 2024. Promovendus yang saat ini juga menjabat sebagai Wali Kota Mataram mengangkat isu tentang tugas dan kewenangan kepala daerah dan wkil kepala daerah dengan judul penelitian: Rekonstruksi Tugas dan Wewenang Wakil Kepala Daerah dalam Sistem Ketatangaraan Indonesia.

Mohan menjadi doktor ke-51 pada Program Studi Doktor Ilmu Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mataram. Pada sidang terbuka ini dihadiri oleh majelis yang dipimpin langsung oleh Dekan FH ISIP Unram Dr. Lalu Wira Pria Suhartana, S.H., M.H., sebagai Promotor Prof. Dr. H. Gatot Dwi Hendro Wibowo, S.H., M.Hum., masing-masing sebagai ko-promotor, Prof. Dr. H. Zainal Asikin, S.H., SU., Dr. RR. Cahyowati, S.H., M.H., sebagai penguji masing-masing, Prof. Dr. H. M. Galang Asmara, S.H., M.Hum., Dr. H. Hirsanudin, S.H., M.Hum., Dr. Kaharuddin, S.H., M.H., Dr. H. Muhaimin, S.H., M.Hum., dan selaku penguji eksternal pada sidang terbuka ini adalah Prof. Dr. Bayu Dwi Anggono, S.H., M.H., ahli ilmu perundang-undangan sekaligus Dekan Fakultas Hukum Universitas Negeri Jember.

Secara umum latar belakang penelitian yang dilakukan promovendus adalah adanya problem hukum terkait tugas dan kewenangan masing-masing antara kepala daerah dengan wakil kepala daerah dalam sudut pandang ketatanegaraan. Dengan metode penelitian dan pendekatan penelitian sebagai pisau analisa, penelitian ini menyimpulkan bahwa kepala daerah dan wakilnya merupakan kesatuan tak terpisahkan dalam menjalankan tugas dan kewenangan mereka yang harus dijalankan dnegan siring sejalan. Perlu dilakukan rekonstruksi terhadap regulasi terkait pengaturan tugas dan wewenang wakil kepala daerah dengan mempertegas tugas dan wewenang wakil kepala daerah. Kesepakatan pembagian tugas dan kewenangan kepala daerh dan wakilnya menjadi bagian dari syarat yang diajukan dalam pendaftaran calon kepala daerah.

Ketua majelis sekaligus dekan fakultas Hukum Dr. L. Wira Pria Suhartana, S.H., M.H., dalam sambutannya menyampaikan selamat apresiasi dan harapannya kepada promovendus Dr. Mohan Roliskana, S.Sos., M.H. Ketua majelis mengucapkan selamat dan turut berbahagia atas raihan gelar doktor dari promovendus sekaligus mengapresisi ketekunan yang bersangkutan dalam menjalani proses studinya. Dan beliau berharap apa yang diraih oleh promovendus dapat memberi manfaat dan dapat menjaga nama baik almamater.