Mataram, Fakultas Hukum, Ilmu Sosial, dan Ilmu Politik Unram – Program Studi Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Mataram (PSDIH FH Unram) menggelar Ujian Terbuka Dr. I Gusti Ayu Aditi, SH., MH di Ruang Sidang Utama Fakultas Hukum, Ilmu Sosial, dan Ilmu Politik Lantai 3, selasa (19/12/2023).
I Gusti Ayu Aditi telah berhasil mempertahankan gagasan dalam disertasinya yang berjudul Reeksaminasi Keadilan dalam SIstem Kewarisan Pasa Masyarakat Hindu Bali di Lombok dihadapan para Promotor, Co Promotor dan dewan penguji.
Keberhasilan I Gusti Ayu Aditi menyelesaikan disertasinya mencatatkan namanya sebagai Doktor ke 47 yang telah berhasil lulus di Program Studi Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Mataram.
Dr. Lalu Wira Pria Suhartana, SH., MH selaku Dekan Fakultas Hukum, Ilmu Sosial, dan Ilmu Politik mengharapkan agar ilmu yang telah diperoleh dapat memberikan manfaat bagi keluarga, ummat dan lembaga
“saya turut berbangga dan mengucapkan selamat kepada Ibu Doktor I Gusti Ayu Aditi yang telah berhasil menyelesaikan disertasinya dan menempuh S3 di Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Unram”.Ungkap Dr. Lalu Wira
Dalam pemaparannya, I Gusti Ayu Aditi memberikan beberapa gagasan dari hasil penelitian disertasinya yaitu (1). Kompilasi Hukum Hindu tentang pewarisan untuk terwujudnya efektifitas dan unifikasi hukum bagi kalangan Umat Hindu terkait dengan masalah pewarisan (2). bentuk hukum yang diharapkan sebagai usulan dari penulis yaitu Inpres berupa Instruksi Presiden, bentuk hukum yang dipilih menyerupai bentuk hukum kompilasi Hukum Islam ( KHI) yakni Inspres Nomor 1 Tahun 1991 (3). Mengatur Hak dan kewajiban dari para ahli waris (4). Penetapan porsi atau bagian masing masing untuk anak laki laki dan perempuan berdasarkan prinsip keadilan, (5). Perlu diadakan pengelompokan terhadap harta berdasarkan asal muasal perolehannya. (6). Sistem hukum dalam pewarisan bergeser yang semula patrilineal menjadi sistem parental terhadap kedudukan mewaris dalam kerangka sistem hukum positif Indonesia, (7). Sebagai warga negara yang baik wajib patuh pada Undang Undang dan peraturan yang dibuat oleh pemerintah sebagaimana dalam ajaran agama Hindu untuk selalu bakti/ taat pada guru wisesa atau pemerintah.

