Mataram, Fakultas Hukum – Fakultas Hukum Universitas Mataram (FH Unram) Gelar Workshop Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PKSS) di Lingkungan Fakultas Hukum Universitas Mataram di Ruang Sidang Utama FH Unram Lantai 3 pada Selasa, 5 Desember 2023 lalu.
Workshop ini dihadiri oleh Joko Jumadi, SH., MH selaku akademisi FH Unram sekaligus sebagai Ketua Satgas PPKS Universitas Mataram dan Laely Wulandari, SH., MH selaku akademisi FH Unram sekaligus sebagai Tim Satgas PPKS Universitas Mataram sebagai narasumber.
Ari Rahmad Hakim Budiawan Firdaus, SH., M.Hum, Wakil Dekan Bidang Umum dan Keuangan FH Unram dalam sambutannya mengungkapkan bahwa Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memberikan edukasi dan pemahaman kepada seluruh Civitas Akademika FH Unram terkait kekerasan seksual di lingkungan kampus karena isu tentang kekerasan seksual ini merupakan isu yang sangat sensitive.
“Tema ini kami angkat karena kekerasan seksual merupakan isu yang sangat sensitive dilingkungan kampus dan mungkin banyak dari kita baik itu dosen, pegawai, petugas keamanan maupun cleaning service yang belum terlalu memahami terkait hal ini” Ungkap Ari.
Sementara itu Laely Wulandari, SH., MH, anggota Satgas PKSS Universitas Mataram mengungkapkan bahwa Kekerasan Seksual terjadi bukan hanya pada perempuan akan tetapi juga terjadi pada anak-anak, laki-laki bahkan hingga lansia.
Laely juga mengungkapkan bahwa saat ini tindak kekerasan seksual juga dapat terjadi dimana saja, baik itu diluar rumah bahkan juga dapat terjadi didalam rumah sekalipun dan Kekerasan seksual juga bukan hanya dilakukan secara langsung namun juga secara tidak langsung melalui di media sosial.
“Kekerasan Seksual tidak hanya terjadi di luaran namun juga didalam rumah yang dimana seharusnya menjadi tempat yang paling aman, kemudian kekerasan seksual tidak hanya terjadi didunia nyata tetapi juga dapat terjadi di dunia maya” Ujarnya
Ia menegaskan bahwa dalam mencegah dan menangani masalah kekerasan seksual, pemerintah telah mengeluarkan sangat banyak sekali peraturan terkait kekerasan seksual seperti pada Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Undang-undang Pornografi, Undang-undang Perlindungan Anak, Undang-Undang ITE, Undang-undang PKDRT, Undang Undang Perundungan anak dan lainnya.
Disisi lain Joko Jumadi SH., MH, Ketua tim satgas Unram mengungkapkan bahwa korban dari kekerasan seksual dari tahun ke tahun terus mengalami tren yang berbeda dimana pada tahun 2002 sampai dengan 2012 masih kepada kalangan mahasiswa, sementara dari tahun 2012 sampai dengan 2020 banyak pada kalangan anak Sekolah Menengah Atas (SMA), tetapi pada tahun 2020 sampai sekarang kasus yang banyak dari kalangan anak Sekolah Menengah Pertama (SMP).
“rata-rata problem dari kekerasan seksual adalah pada pengasuhan, saya mencoba membaca laporan tentang kekerasan seksual ditahun 2021 dan 2022, korban kekerasan seksual pada perempuan ternyata kuncinya yang perempuan ada pada Bapaknya karena figure bapak sangat penting bagi seorang anak perempuan dalam pengasuhan. seorang anak perempuan pasti akan menjadikan bapaknya sebagai role model dalam memilih seorang laki-laki sehingga akan meminimalisir tindak kekerasan seksual terhadap dirinya” Ujar Joko.

