Mataram, Fakultas Hukum – Fakultas Hukum Universitas Mataram (FH Unram) kembali melaksanakan forum diskusi dengan tema “Prahara Mahkamah Konstitusi: Kebebasan Hakim Dan Validitas Moral Putusan”. yang dilaksanakan di ruang Magister Kenotariatan Lanti 1, Jum’at (3/11/2023).

Kegiatan yang digagas oleh “Sorot Kamera (Sinar Kampus Merah)” sebuah kelompok diskusi yang terdiri dari Dosen dan mahasiswa FH Unram menghadirkan Prof. Dr. H. Galang Asmara, SH., M.Hum, Pakar Hukum Tata Negara FH Unram sebagai narasumber.

Dekan FH Unram, Dr. Lalu Wira Pria Suhartana, SH., MH yang turut menginisiasi kegiatan rutin ini, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan sorot kamera ini bertujuan untuk mengkaji isu-isu nasional dalam rangka meningkatkan wawasan.
“sorot itu artinya sinar sementara kamera artinya kampus merah, sehingga nantinya kegiatan diskusi ini memberikan sinar keilmuan, sinar wawasan dan sinar intelektual sehingga dapat memberikan solusi terhadap permasalahan bangsa.” Jelas Dekan FH Unram itu.
“Permasalahan yang membingungkan kita seperti putusan MK terkait dengan pengujian pasal 149q Undang-Undang Pemilu, di satu sisi secara norma bertentangan karena dalam UU kekuasaan kehakiman menyebutkan bahwa hakim wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, hal ini menarik untuk didiskusikan” ujar Dr. Wira.
Sementara itu, dalam paparannya Prof. Galang mengatakan putusan Mahakamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 menimbulkan prahara bukan hanya pada MK tapi juga bagi bangsa Indonesia, karena putusan ini melanggar kode etik dan berbau politis, artinya telah meruntuhkan MK itu sendiri, meruntuhkan sebuah lembaga negara yang berfungsi sebagai pengawal Undang Undang Dasar.
“Kalau pengawal Undang-Undang Dasar sudah runtuh siapa lagi yang akan mengawal Undang-Undang Dasar.” Tanya Prof. Galang.
Prof. Galang yang juga pernah menjabat Dekan FH Unram mengungkapkan persoalan lain, menurutnya ada diskriminasi terhadap 3 putusan sebelumnya yakni putusan 21/PUU-XXI/2023, 29/PUU-XXI/2023, 55/PUU-XXI/2023.
“Dimana semua permohonan tersebut untuk mengubah batas usia calon wakil presiden, akan tetapi ditolak oleh Mahakamah Konstitusi dengan alasan Open Legal Policy, hal ini akan menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat ke pada Mahakamah Konstitusi”, Pungkasnya.