Mataram, Fakultas Hukum Unram – Dosen Bagian Hukum Permasyarakatan Fakultas Hukum Universitas Mataram (FH Unram) menyelenggarakan penyuluhan hukum di Desa Kuripan, Kabupaten Lombok Barat, dalam rangka menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi, yaitu Pengabdian Kepada Masyarakat, pada Kamis (7/9) pagi.
Kegiatan Penyuluhan Hukum tentang Praktek Nikah Muhalil Istri yang Ditalak 3 menurut Perspektif Hukum Islam di Masyarakat Desa Kuripan Kabupaten Lombok Barat tersebut dipimpin oleh Dr. Haeratun, S. Ag., S.H., M.H. dan tim yang terdiri Fatahullah, S.H., M.H, Ita Surraya,S.H., M.H., Sri Hariati, M. Si., dan Jamaludin, S.Pd.I., M.Pd.
Penyuluhan ini bertujuan agar masyarakat memahami Hukum tentang praktek Nikah Muhalil istri yang di talak 3 menurut perspektif Hukum Islam sehingga tidak terjadi pelanggaran hukum islam di tengah-tengah masyarakat, karena ada beberapa kasus yang terjadi seorang suami yang sudah menjatuhkan talak tiga kepada istrinya namun masih ingin kembali dengan istrinya dengan sengaja mengadakan muhalil sebagai penghalal nikah antara suami dan istri yang sudah jatuh talak tiga baik dengan cara dibayar maupun sukarela.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kapolsek Kuripan, Babinkabtibmas, Babinsa, kepala desa, para kadus, perangkat desa, serta tokoh agama maupun tokoh adat Desa Kuripan.
Selain membahas tentang hukum Nikah Muhalil, dialog dan diskusi juga meluas ke pembahasan hukum cerai gugat dan cerai talak, dimana antara cerai gugat dan cerai talak cenderung merugikan pihak istri.
Dalam diskusi Fatahullah menjelaskan bahwa ketika pihak suami menjatuhkan talak kepada pihak istri maka pengadilan akan segera mengeluarkan putusan, akan tetapi berbeda ketika istri menggugat cerai dan pihak suami tidak mau hadir ke pengadilan atau tidak mau menjatuhkan talak, maka selama belum ada kejelasan talak, pengadilan tidak akan mengeluarkan putusan. Selama status pihak istri digantung dalam proses peradilan, pihak suami berpotensi menikah dengan orang lain secara siri.
“Jika tidak ada kejelasan status bagi pihak istri sampai berbulan-bulan maka akan merugikan pihak istri baik dari nafkah lahir maupun batin.” papar Fatahullah.

