Mataram, Universitas Mataram – Program Studi Doktor Ilmu Hukukm Fakultas Hukum Universitas Mataram (PSDIH FH Unram) menggelar Ujian Terbuka Doktor Ilmu Hukum Supriadi SH., MH. di Ruang Sidang Gedung A FH Unram, Selasa (31/1) pagi.
Supriadi jadi Doktor Ke-40 FH Unram setelah meneliti terkait “Penguatan Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Hak Pakai Dalam Investasi”. Dalam disertasinya Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Utara (KLU) itu menggali esensi penguatan dan perlindungan hak pakai bagi orang asing dalam berinvestasi di Indonesia.
“esensi penguatan dan perlindungan hak pakai bagi orang asing dalam berinvestasi di Indonesia merupakan pemberian hak kepada orang asing untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah milik orang lain, yang memberi wewenang dan kewajiban yang ditentukan dalam keputusan pemberiannya oleh pejabat yang berwenang memberikannya atau dalam perjanjian dengan pemilik tanahnya yang bukan perjanjian sewa-menyewa atau perjanjian pengolahan tanah, tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan Undang-undang,” paparnya.
Ia menjelaskan bahwa pemegang hak pakai berhak menguasai dan mempergunakan tanah yang diberikan dengan hak pakai selama waktu tertentu untuk keperluan pribadi atau usahanya serta untuk memindahkan hak tersebut kepada pihak lain dan membebaninya, atau selama digunakan untuk keperluan tertentu.
Dalam upaya perlindungan tersebut ternyata terdapat berberapa kedala yaitu: Kendala yuridis, seperti 1). Peraturan Perundang-Undangan terkait Penanaman Modal Orang Asing; 2). Sertifikat Tidak Menjamin Kepastian Hukum Pemilikannya, 3). Ketidaksesuaian Regulasi Investasi, 4). Keabsahan Perjanjian.
Sedangkan kendala non yuridis terdiri dari Faktor Dalam Negeri seperti 1). Stabilitas politik, 2). Perekonomian, 3). Ketersedianya sumber daya alam (SDA). Faktor Luar Negeri 1). Apresiasi mata uang dari negara-negara yang jumlah investasinya di Indonesia cukup tinggi, seperti Jepang, Korea Selatan, Hongkong dan Taiwan, 2). Meningkatkan biaya produksi di luar negeri, 3). Faktor lingkungan bisnis, baik nasional, regional ataupun secara global yang tidak mendukung serta kurang menariknya insentif atau fasilitas investasi yang dberikan pemerintah, 4). Keamanan, termasuk dalam hal ini stabilitas hubungan politik luar negeri yang merupakan indikator penting bagi para investor demi terjaminnya modal yang diikutsertakan, 5). Kondisi ekonomi dunia antara lain tanda-tanda akan terjadi resesi ekonomi di seluruh dunia.
Menurutnya model penguatan hukum terhadap orang asing pemegang hak pakai di Indonesia adalah dengan memberikan menjamin bahwa setiap Penanam Modal berhak mendapatkan jaminan kepastian hak, kepastian hukum, mendapat perlindungan hukum, serta berbagai kemudahan, sesuai dengan rumusan Pasal 14 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal, yang menyebutkan bahwa setiap penanam modal berhak mendapat: 1). Kepastian hak, hukum, dan perlindungan; 2). Informasi-informasi yang terbuka mengenai bidang usaha yang dijalankannya, 3). Hak pelayanan; 4). Berbagai bentuk fasilitas kemudahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, ia menawarkan Model Perlindungan Hukum Preventif, yang didasarkan pada kebebasan dan kehati-hatian dalam bertindak mengambil keputusan yang didasarkan pada peraturan perundang-undangan untuk mencegah terjadinya pelanggaran, dan Model Perlindungan Hukum Represif, yaitu perlindungan dalam bentuk menanggulangi dan menyelesaikan perselisihan yang terjadi antara penanam modal dengan pemerintah dan antara sesama penanam modal yang represif bertujuan untuk menyelesaikan sengketa.
Diakhir pemaparannya, Supriadi menceritakan kisah hidupnya sebagai seorang anak petani yang berhasil menjadi Kepala Kantor Pertanahan KLU dan bahkan sekarang telah berhasil menyandang gelar Doktor Ke-40 FH Unram.
“saya adalah anak petani dan satu satunya Kepala Kantor yang masuk menggunakan ijazah SMA,” pungkasnya.