Berikut diumumkan tata cara UAS erdasarkan Surat Edaran Wakil Rektor Bidang Akademik Nomor: 4945/UN18.1/TU/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Akademik secara Daring.
Berikut diumumkan tata cara UAS erdasarkan Surat Edaran Wakil Rektor Bidang Akademik Nomor: 4945/UN18.1/TU/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Akademik secara Daring.